Skip ke Konten

Press Statement Ketum Kadin

KADIN MENGHORMATI PROSES HUKUM YANG DIJALANIANGGOTA KADIN ATAS DIDUGA MELAKUKAN PEMALAKAN

JAKARTA— Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menghormati proses hukum yang tengah dijalani anggota Kadin Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten. Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, Jumat (16/05/2025) malam setelah mendapat kabar penahanan terhadap pengurus Kadin Cilegon. Secara internal, Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat “pemalakan”.


Kadin menyesalkan peristiwa Jumat (09/05/2025) saat ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama  pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. Pada saat diskusi berlangsung terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan “pemalakan”.  “Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” kata Anin.


Sebagaimana diberitakan, Ketua Kadin  Kota Cilegon Muhammad Salim, Jumat (16/052025) malam, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Pada saat yang sama,  penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap  Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.


Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan  pabrik

Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan  PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten.  Berskala internasional, pabrik CA-EDC  dibangun dengan nilai investasi Rp 15 triliun dan masuk kategori  proyek strategis nasional (PSN). Pada Jumat (09/05/2025), ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama  pembangunan CAA untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. Namun, pada saat diskusi berlangsung terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan pemalakan.


Mereka langsung ditahan di  Rutan Polda Banten. Ketiga tersangka memainkan peran berbeda.  Tersangka Ismatullah Ali tertangkap kamera video tengah menggebrak dan meminta jatah proyek tanpa lelang. Sedangkan, Muhammad Salim dinilai melakukan pemaksaan agar bisa mendapatkan jatah proyek.  Rafaju mengancam untuk menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.*)

di dalam Berita
Komunitas UMKM Naik Kelas 17 Mei 2025
Share post ini
Blog-blog kami