Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) masih akan terus menjadi pembahasan yang sangat menarik, karena selain menjadi bagian dominan masyarakat Indonesia, juga terbukti memberikan konstribusi besar, baik dari perekonomian dengan lebih dari 60% PDB, dan 97% tenaga kerja.
UMKM cukup dikenal tangguh dalam berbagai keadaan, saat krisis moneter, krisis global dan bahkan Pandemi Covid 19 pun, meskipun dominan berimbas dan bahkan banyak yang bangkrut, namun karena modalnya kecil, UMKM bangkit lagi dengan barbagai harapan dan impian.
Data menyatakan bahwa dengan jumlah pelaku Usaha Indonesia sebanyak 64,2 juta, dimana 99,99% adalah UMKM, dan dominan adalah Usaha Mikro, sebanyak 99,62%, dengan klasifikasi Penjualan dibawah Rp 2 Milyar per tahun.
Hasil survey dan kajian Kadin Indonesia pada tahun 2023, bahwa rata – rata Usaha Mikro dengan tingkat penjualan dibawah Rp 50 juta per tahun dan bahkan 8,99% nya masuk garis kemiskinan.
Dapat dibayangkan dengan tingkat penjualan Rp 50 juta per tahun atau sekitar Rp 4,2 juta per bulan dengan rata – rata keuntungan 35% - 55%, maka rata – rata keuntungan Usaha Mikro antara Rp 1,5 juta sd Rp 2,3 juta per bulan, atau antara Rp 30 ribu – Rp 80 ribu per hari.
Itulah kondisi nyata UMKM Indonesia, cermin dominan Masyarakat, yang masih berjuang mencari kebutuhan pokok dari hari ke hari.
Banyak yang peduli dan membicarakan UMKM, namun hanya sebatas wacana, tanpa pembinaan dan pendampingan berkelanjutan, meskipun ada yang sungguh – sungguh melakukan yang terbaik dan berhasil dalam pengembangan UMKM, namun masih sangat minim. Hal ini terlihat dari perkembangan UMKM yang belum signifikan, tetap di 99,99% sejak 1997 sampai dengan data 2019.
Era Presiden Ir Joko Widodo, ada secercah harapan nyata, dimana UU Cipta kerja dengan turunan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021, yang dinilai sangat berpihak pada UMKM, antara lain :
- Kemudahan dalam berbagai berijinan.
- Minimal 40% anggaran Pemerintah baik pusat maupun daerah untuk belanja produk UMKM
- Minimal 30% ruang Publik ( Terminal, Bandara, Rest Area dll) untuk UMKM dengan biaya sewa maksimal 30% dari harga komersil.
- Bantuan modal usaha dan perlindungan hukum
- Dan lain – lain.
Namun belum optimal dirasakan oleh UMKM dalam realisasinya, meskipun beberapa pernyataan bahwa hal tersebut telah terealisasi dengan baik.
Regulasi sudah sangat memihak UMKM, namun butuh realisasinya agar regulasi yang dibuat sungguh sesuai arah dan tujuannya.
Salah satu mimpi yang dapat menjadi harapan UMKM kedepan, ada dialog Presiden pada UMKM.,’’ Hei…kalian UMKM, coba produksi barang A, B dan C, karena itu diminta oleh orang ini, perusahaan besar ini dan negara ini……’’
Karena salah satu kendala utama UMKM adalah pemasaran produknya masih sangat minim, sebagai dampak masih rendahnya kompetensi dan jaringan pasar UMKM. Bila ada info seperti mimpi dialog diatas, UMKM dengan senang dan sangat bersemangat memproduksi produk yang dibuat sesuai spek dan kualitas yang diinginkan.
Atau mimpi ada ancaman Presiden pada perwakilan Indonesia di Luar Negeri,’’ Hei…kalian pada Duta Besar, saya kasih anda target jualkan produk UMKM Rp 10 triliun per tahun, kalau tidak tercapai, saya ganti kalian.’’
Bisa jadi Mimpi yang ngawur alias tidak masuk akal bagi pihak tertentu, namun setidaknya suatu mimpi yang ingin mendorong jaringan pasar UMKM agar penjualan produknya meningkat lebih baik lagi.
Juga sengawur mimpi dimana dengan keinginan sendiri, para Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Kepala Dusun yang jumlahnya sekitar 1,1 juta se Indonesia dengan sukarela menjadi pendamping UMKM, dan turut serta mempromosikan dan menjualkan produk UMKM melalui media Digital, dimana ada pembagian hasil yang dilakukan.
Karena salah satu harapan UMKM, setelah dibina berbagai hal, mereka butuh pendamping agar arah dan pengembangan mereka dapat berjalan dengan baik. Ini mimpi perumpamaan, dan siapa tahu pemerintah ada solusi lain dengan memberikan insentif dengan menambah tenaga pendamping UMKM yang masih sangat minim.
Namun setidaknya yang didepan mata, regulasi keberpihakan pada UMKM dipastikan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Minimal 40% anggaran pemerintah untuk belanja produk UMKM, apakah telah tercapai targetnya. Lakukan pengawasan baik oleh Pihak Pemerintah itu sendiri maupun legislatif, dan transfaran dalam laporan.
Pergantian Presiden tentu dapat merubah berbagai hal, yang dapat berdampak pada UMKM Indonesia, yang bukanlah menjadi pemikiran sebagian besar pelaku UMKM, karena mereka tidak akan sempat berpikir apa yang akan terjadi pada Pergantian Presiden, namun penuh harapan antara lain :
- Semua perijinan dan sertifikasi UMKM dipermudah dan gratis (Sertifikasi Halal, Ijin Edar, BPOM, Haki dan lain – lain)
- Dibantu dalam penjualan produk UMKM, bila perlu dibentuk BUMN atau Badan seperti hal nya BULOG, Perindo (BUMN) dan lain – lain.
- UMKM butuh tenaga pendamping yang aktif dan kompeten.
- Solusi permodalan bagi UMKM, baik melalui perbankan, lembaga keuangan, kemitraan BUMN, pemberdayaan LPDB Kemenkop UKM RI agar dapat langsung ke UMKM atau bila perlu dibuat Bank khusus UMKM.
- Pembinaan berkelanjutan dengan pelatihan bersilabus yang menghantarkan UMKM lebih kompeten dalam berbagai hal pengembangan usahanya termasuk pembinaan mental (Motivasi).
- Perbanyak tenaga pendamping UMKM yang aktif dan kompeten, dan dapat menbina serta mengarahkan UMKM dalam pengembangan usahanya.
- Dan harapan – harapan lainnya
Jika sungguh UMKM berkonstribusi besar pada perekonomian negara, mari kita lebih fokus secara nyata membina dan mengembangkan mereka UMKM Indonesia, bukan sekedar sama dengan mimpinya UMKM yang masih banyak ngawurnya.
Inklusif kolaburatif bebagai pihak akan menjadi tips unggul dimasa yang akan datang dalam pembinaan UMKM.
Oleh :
Raden Tedy
Kepala Badan Pengembangan UMKM dan Koperasi Kadin Indonesia