Bank Indonesia (BI) mencatat sebanyak 69,5 persen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air belum mendapatkan akses pembiayaan di perbankan, dengan potensi 1,6 Triliun atau setara ratio 45,74% dari kredit UMKM.
Banyaknya keluhan dari pelaku UMKM, bahwa permohonan kredit Usaha Rakyat (KUR) nya ditolak, namun tidak diketahui alasan penolakan, namun pada dasarnya ada 2 hal alasan utama yaitu Feasible dan Bankable.
Tidak Bankable bukanlah hal dominan didalam penolakan permohonan KUR, karena ada rana kebijakan yang dapat dilakukan perbankan, misalkan
Tidak membuat laporan keuangan, petugas bank diperbolehkan membantu membuatkan laporan keuangan calon debitur KUR.
Rekening Bank sering diminta oleh petugas Bank, sebagai verifikasi atas nilai penjualan dan biaya – baiya. Apabila tidak sesuai atau wajar dalam catatan rekening Bank, petugas bank biasanya akan mencari cara verifikasi yang lain. Bila diyakinan bahwa transaksinya benar, akan ada penilaian tersendiri yang menjadi rana kebijakan.
Syarat lamanya usaha, untuk nilai tertentu minimal usaha sudah berjalan, namun karena ijin usaha tidak ada, atau belum ada dokumen verifikasi, dapat dilihat bukti lain, misalnya nota penjualan, verifikasi suplier atau pelanggan, sepanjang petugas Bank yakin, akan ada rana kebijakan.
Yang tidak ada rana kebijakan apabila produk yang dijual melanggar Undang Undang.
Sebagian besar penolakan permohonan kredit KUR ada pada rana Kelayakan atau Feasible, dengan sistem skoring berdasarkan 5C dan aspek – aspek kelayakan, yang menurut pengalaman, sebagIan besar dari sisi laporan keuangan.
Seperti yang diketahui bahwa KUR Mikro dengan skema kewajiban dengan bunga dan angsuran hutang pokok dengan jangka waktu untuk modal usaha selama 3 tahun dan Investasi 4 tahun, dan untuk Usaha Kecil, jangka waktu modal usaha 4 tahun dan Investasi 5 tahun.
Skema angsuran pokok telah ada sejak pertama kali KUR diluncurkan pada tahun 2007, sampai hari ini, dan salah satu penyebab tidak feasible nya permohonan KUR, karena adanya angsuran pokok, yang juga memberatkan dalam pengembangan usaha UMKM, berbeda dengan usaha menengah dan besar yang menggunakan skema Pinjaman Rekening Koran (PRK), dimana hanya membayar kewajiban bunga saja, sementara hutang pokok dibayarkan saat jatuh tempo dan dapat dilakukan perpanjang kreditnya.
Sebagai contoh :
Suatu bank menetapkan bahwa total angsuran (bunga dan hutang pokok) tidak boleh lebih dari 40% laba bersih, atau ada juga yang 60%, seorang pelaku UMKM mendapatkan pinjaman KUR Rp 25 juta dengan jangka waktu 36 bulan, maka bunganya Rp 64,236,- per bulan, namun angsuran pokoknya dapat mencapai Rp 694,444,- per bulan, jauh lebih tinggi dari angsuran bunga, dan total angsuran menjadi Rp 758,681,-. Apabila laba bersihnya Rp 1 juta, maka ratio laba bersih dan angsuran tidak sesuai atau tidak layak, maka permohonan kredit KUR nya ditolak. Namun apabila hanya melakukan pembayaran bunga saja dengan skema Pinjaman Rekening Koran (PRK), maka akan sangat Feasible.
Dan angsuran pokok bila ditiadakan akan menambahkan ke modal UMKM, sehingga mempercepat pengembangan UMKM kedepan.
Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023, pasal 18 butit 5) berbunyi ;
‘’Dalam hal skema pembayaran KUR super mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR super mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masingmasing penerima.’’
Aturan tersebut berlaku juga untuk KUR Mikro dan Kecil.
Hal ini menandakan bahwa skema Pinjaman Rekening Koran juga dapat diberlakukan pada Kredit Usaha Rakyat (KUR), namun belum ada Bank penyalur KUR yang melakukannya.
Semoga perbankan penyalur KUR kedepan akan mempertimbangan Skema Pinjaman Rekening Koran (PRK) untuk KUR, selain lebih feasbile, juga percepatan pencapaian Ratio Kredit UMKM, dengan risiko yang lebih rendah, serta azas keadilan pada usaha menengah dan besar dengan skema Pinjaman Rekening Koran (PRK).