Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan nomor 28 tahun 2024, dimana pada pasal 434 menyatakan setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik meliputi :
- menggunakan mesin layan diri;
- kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
- secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
- dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
- dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
- menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Ada 2 hal yang yang menjadi bahasan pembicaraan yang cukup viral dan cukup berpengaruh bagi pelaku UMKM atas larangan tersebut yaitu pada butir c) dilarang menjualan rokok secara eceran (batangan) dan e) harus lebih dari 200 meter dari satuan pendidikan (sekolah dan sejenisnya) dan tempat bermain anak – anak.
Tentu ini menjadi dilema , tergantung dari sudut pandang masing – masing.
Kalau dilihat dari sudut pandang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tentu hal ini sangat merugikan, karena pelarangan tersebut akan sangat mempengaruhi tingkat pendapatan UMKM. Untuk diketahui bahwa ada 70 juta perokok di Indonesia yang didominasi kalangan menengah kebawah, yang biasa membeli rokok secara eceran (batangan), serta ada 3,57 juta warung tradisional yang hampir dipastikan menjual rokok, belum lagi termasuk pedagang rokok keliling.
Belum lagi cukup mempengaruhi tenaga kerja pabrik rokok yang cukup banyak, sekitar 5,98 juta, yang apabila terjadi penurunan pendapatan, tentu akan mempengaruhi kinerja pabrik rokok yang kemungkinan akan terjadi PHK. Juga para petani tembakau dimana Indonesia termasuk 5 besar negara penghasil tembakau, juga terpengaruh pada penurunan omzetnya.
Tidak terlepas juga pengaruhnya pada pendapat pajak, ekspor rokok dan tembakau semakin menurun.
Namun kalau ditinjau dari sudut kesehatan, bahwa ada 3 juta orang mengalami kematian dini setiap tahunnya terkait konsumsi tembakau,dimana 890 ribu kematian pada perokok pasif.
Belum lagi jika ditinjau dari sudut agama dan sudut lainnya.
Tentu hal ini menjadi dilema yang harus dicarikan solusi terbaiknya.
Pelarangan lokasi merokok sudah cukup masif, dimana para perokok sudah kesulitan menemui tempat umum yang dapat leluasa merokok, bahkan diatas kendaraan pribadi sekalipun. Hal ini saja sudah cukup mempengaruhi dan bila etika protes itu ada, para perokok menjerit ingin demo, karena begitu banyak lokasi yang dilarang merokok.
Ekonomi dunia sedang tidak baik – baik saja, termasuk Indonesia, dimana banyak yang memprediksi bahwa tahun 2025 dan 2026 akan menjadi tahun tersulit dalam perekonomian. Pendemi Covic 19 telah meluluh lantakan perekonomian, termasuk UMKM yang mengalami penurunan pendapatan yang cukup signifikan.
Apakah 2 hal pelarangan yang cukup mempengaruhi UMKM diyakini dapat menekan jumlah perokok dan membuat hidup lebih sehat? Atau akan semakin memperkeruh masalah dimana akan bertumbuhan oknum – oknum pemerasan UMKM atas pelanggaran peraturan tersebut. Atau justru semakin banyak UMKM yang Mati.
Apakah warung tradisional yang mungkin ada terlebih dahulu sebelum ada sekolah yang jaraknya kurang dari 200 meter, harus pindah? Toh anak – anak sekolahan pulang kerumah, masih ada warung dekat rumah yang berjualan rokok.
Jikalau kedua hal tersebut dirasakan kurang berdampat atas tujuan dibuatkan peratura tersebut, bahkan dapat mematikan UMKM, sebaiknya pelaksanaannya ditunda atau dicabut saja, kalau ditinjanu dari sudut pandang UMKM.
Oleh :
Raden Tedy - Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas